BATUBARA – KPU Kab Batubara menggelar sosialisasi khusus bagi penyandang disabilitas. Kali ini menyasar anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Batubara. Sosialisasi itu berlangsung pada Jumat (09/02/2024) di Patener Cooffe , Jl. Lintas Sumatera Utara Kecamatan Lima Puluh, Kelurahan Lima Puluh.
Ketua KPU Batubara Erwin, membuka secara langsung kegiatan, dalam sambutannya Erwin menyampaikan bahwa kehadiran Bapak/Ibu kaum disabilitas, merupakan bagian dari warga negara Indonesia, yang haknya memang sudah diatur oleh UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan haknya sama bagi semua warga negara Indonesia, bahkan sesuai dengan Keputusan KPU No 66 Tahun 2024, bahwa haknya kaum disabilitas dapat dipriotaskan terlebih dahulu, karena KPU akan menyediakan 5 bangku tempat duduk, untuk kaum disabiltas dan orang-orang yang dapat dijadikan skalah prioritas, seperti Ibu Hamil, Orang tua jompo dan lain-lain terangnya.
Menurut Erwin penyandang tuna netra di Kabupaten Batubara agar hadir pada Rabu 14 Feb 2024. Saat Pemilu 2024 nanti, mereka bisa menggunakan formulir C pendamping. Sehingga, saat pemilihan berlangsung, mereka mendapat pendampingan ke TPS hingga di bilik suara.
Erwin menyebut tenaga pendamping ini bisa anggota keluarga penyandang disabilitas atau orang terdekat lainnya. Namun jika tidak ada, petugas KPPS bisa membantu penyandang disabilitas dalam memanfaatkan hak suaranya. Dalam proses itu, Erwin memastikan petugas tetap menjaga prinsip kerahasiaan.
“Jadi tenaga pendamping ini nantinya bertugas untuk mendampingi penyandang tuna netra di TPS, hingga di bilik suara. Termasuk membantu membuka kan surat suara, karena yang DPRD Provinsi dan Kabupaten itu kan besar,” jelas Erwin
Komisioner KPU Kabupaten Batubara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Abdillah, mengatakan sosialisasi bagi penyandang tunanetra ini dilakukan untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang inklusif, dan memastikan hak pilih kaum disabilitas.
Lebih lanjut, Abdillah menyatakan dalam sosialisasi itu juga menunjukkan 5 jenis surat suara Pemilu 2024 dan tata cara menggunakan hak pilih. Sebab masing-masing jenis surat suara memiliki warna yang berbeda. Untuk surat suara pemilihan presiden berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD RI berwarna merah, DPRD Provinsi Sumatera Utara berwarna biru, dan DPRD Kabupaten Batubara berwarna hijau.
Turut hadir pada pelaksanaan kegiatan tersebut, anggota KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Sulianto, Kordiv Data dan Indormasi Tri Faid Gushendepo Manalu dan skretariat KPU Batubara.