JAKARTA l Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diwajibkan mengurangi atau memberhentikan relawan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai alternatif penyesuaian kebutuhan tenaga kerja, BGN mempersilakan mitra SPPG menerapkan sistem kerja bergiliran atau shifting sesuai dengan jumlah penerima manfaat dan kapasitas pelayanan dapur masing-masing.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah relawan bertujuan agar kebutuhan tenaga kerja sejalan dengan jumlah porsi makanan yang diproduksi setiap hari.
Menurutnya, sistem shifting dapat menjadi solusi agar para relawan tetap mendapatkan kesempatan bekerja tanpa harus kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian kebutuhan tenaga.
BGN juga memberikan acuan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat, yakni:
– 1.000–1.499 penerima manfaat: 15 relawan per hari.
– 1.500–1.999 penerima manfaat: 24 relawan per hari.
– 2.000–2.499 penerima manfaat: 33 relawan per hari.
– 2.500–2.999 penerima manfaat: 42 relawan per hari.
– Lebih dari 3.000 penerima manfaat: 47 relawan per hari.
BGN menegaskan bahwa angka tersebut merupakan alternatif perhitungan kebutuhan tenaga kerja harian, bukan batas maksimal jumlah relawan yang diperbolehkan bekerja di SPPG.
SPPG tetap diperbolehkan memiliki jumlah relawan lebih banyak selama biaya operasional tidak melebihi pagu maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh mitra SPPG dapat mengatur manajemen tenaga kerja secara bijak, transparan, dan adil.
Kebijakan sistem shifting diharapkan menjadi jalan tengah agar efisiensi operasional program MBG tetap berjalan, tanpa harus mengorbankan nasib dan mata pencaharian para relawan.










