Jurnalis Soroti Dugaan Pembatasan Peliputan di Lapas, Dinilai Cederai Kebebasan Pers

BATUBARA I Puluhan jurnalis menyoroti dugaan adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena dinilai dapat mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Selasa (11/05/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan berbagai tuntutan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan, lemahnya sistem keamanan yang dinilai menyebabkan tahanan dapat melarikan diri, serta dugaan pembiaran sistemik di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi perhatian masyarakat sekitar yang turut menyaksikan jalannya penyampaian aspirasi.

Nando Sagala perwakilan dari puluhan wartawan mengatakan bahwa aksi tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara, melainkan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap dugaan penyimpangan yang dinilai merusak marwah hukum dan keadilan.

“Jika penjara justru berubah menjadi ruang aman bagi jaringan kejahatan, maka publik berhak mempertanyakan siapa sebenarnya yang sedang dikendalikan,” tegasnya dalam orasi aksi.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di Lapas Labuhan Ruku.

Mereka juga meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengusut secara transparan dan independen dugaan kematian seorang narapidana, termasuk membuka rekam medis, kronologi kejadian, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Tak hanya itu, massa turut mendesak evaluasi terhadap pimpinan Lapas Labuhan Ruku. Mereka meminta pencopotan kepala lapas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif atas berbagai persoalan yang dinilai terus berulang.

Dalam materi aksi, massa juga menyinggung sejumlah dugaan pelanggaran lain seperti peredaran narkotika di dalam lapas, penggunaan telepon genggam ilegal oleh warga binaan, dugaan praktik wartel modus menit, rekening penampung transaksi napi, hingga dugaan jual beli kamar dan fasilitas tertentu di lingkungan lapas.

Massa aksi menilai maraknya dugaan praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya sistem yang saling melindungi. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya aktor intelektual maupun jaringan yang diduga bermain di balik peredaran narkoba di dalam lapas.

Selain mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, massa juga meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas terkait turun langsung melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran hak warga binaan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan.

“Lapas bukan tempat membesarkan mafia dan jaringan narkotika. Negara tidak boleh kalah di balik tembok penjara,” seru massa aksi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menyatakan pihaknya akan memperbaiki komunikasi dengan insan pers serta memperketat sistem keamanan di dalam lapas.

“Kami akan memperbaiki komunikasi yang baik terhadap pers atau media dan menjalin hubungan yang baik. Terkait keamanan, kami juga akan memperketat sistem pengamanan di dalam lapas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun hubungan yang harmonis dengan media.

“Kami berkomitmen menjalin hubungan baik dengan media,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *