Lahan Pertanian di Batu Bara Beralih Jadi Perumahan dan Kafe

BATUBARA I Dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batu Bara kini menjadi perhatian publik. Sejumlah lahan pertanian produktif dan kawasan irigasi dilaporkan telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, kafe, hingga bangunan usaha lainnya. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai dapat dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan perlindungan lahan pertanian.

Fenomena ini sejalan dengan perhatian pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti menyalahgunakan lahan, termasuk kawasan hutan dan pertanian.

Di tingkat daerah, Gerakan Masyarakat Peduli (GEMPAL) Nusantara Kabupaten Batu Bara turut menyoroti persoalan tersebut. Mereka menilai praktik alih fungsi lahan semakin marak dan berpotensi merugikan ketahanan pangan serta lingkungan.

Ketua GEMPAL Kabupaten Batu Bara, Rudy Harmoko S.H, meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera bertindak tegas. Ia mendesak agar seluruh pihak yang diduga melanggar aturan tata ruang diperiksa.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta aparat segera mencari, memeriksa, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tata ruang di Batu Bara,” tegas Rudy kepada awak media Sabtu (25/4/2026).

Sementara itu, Bidang Pengawasan GEMPAL, M. Nurizat Hutabarat, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran terjadi di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Air Putih, misalnya, lahan persawahan yang termasuk wilayah irigasi diduga telah berubah menjadi kawasan perumahan dan usaha cafe.

“Perubahan fungsi lahan sawah menjadi bangunan komersial jelas bertentangan dengan RTRW. Ini berpotensi merusak sistem irigasi dan mengancam produksi pangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran di wilayah Sei Suka dan Medang Deras. Di kawasan tersebut, terdapat indikasi penutupan aliran sungai oleh perusahaan, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, GEMPAL menyebut masih banyak lokasi lain di Kabupaten Batu Bara yang diduga menyalahgunakan aturan tata ruang. Oleh karena itu, mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha dan pemanfaatan lahan.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanianterutama Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan hunian atau usaha merupakan pelanggaran serius. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), serta diperkuat dalam regulasi turunan pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi meliputi pencabutan izin usaha, denda, hingga ancaman hukuman penjara bagi pelaku.

Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, GEMPAL Nusantara berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban. Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mencegah kerusakan lingkungan di Kabupaten Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *