BATUBARA I Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Batu Bara terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam penuh.
Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH.MH melalui Kasi Humas AKP P Tamba, Senin (18/5/2026)
Kapolres mengatakan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat, seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga permintaan bantuan darurat lainnya.
“Layanan 110 ini gratis dan aktif selama 24 jam. Masyarakat dapat segera menghubungi nomor tersebut apabila membutuhkan bantuan kepolisian,” ujar Kapolres Batu Bara.
Menurutnya, kehadiran Call Center 110 bertujuan untuk mempercepat respons petugas di lapangan sehingga setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, layanan ini juga menjadi bentuk transparansi dan kedekatan Polri dengan masyarakat.
Kapolres mengimbau seluruh warga Kabupaten Batu Bara untuk memanfaatkan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang memerlukan penanganan pihak kepolisian.
Dengan adanya layanan Call Center 110, Polres Batu Bara berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, serta masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.










