Daerah  

Hafis, Setiap Pembeli BBM Pakai Jirigen Harus Ada Surat Keterangan Camat

Barubara I Dari pihak Pertamina 14213228 , Setiap pembeli BBM yang mengunakan jirigen harus ada surat keterangan dari camat setempat, itupun masyarakat sekitaran Pertamina saja,

Hal ini dikatakan Pegawas Pertamina 14213228 Hafis, kepada wartawan ,Selasa (9/1/2023). Ia mengatakan , masyarakat yang membeli BBM jenis pertalite berdasarkan surat keterangan camat setiap orang harus 200liter,

“Minyak tersebut yang dijual eceran dikampung mereka masing – masing , kami juga mempunyai toleransi, kan gk mungkin yang jauh sana kemari beli minyak hanya 1 liter,”sebutnya

Dijelaskannya , setiap masyarakat membeli minyak untuk nelayan, disini tidak diperbolehkan ,karena pertaminanya sudah ditentukan yakni di pertamina di Desa Lalang,

“Terkait dengan mobil isu yang dimodifikasi atau sepeda motor , itu tidak ada, dan bila ada kami tidak akan kami kasi itu,”tegas Seperti

Seperti solat, kami tidak kami kasi itu kalau pembeli gunakan jirigen. Terkait penimbunan solar , itu mengada- ada / karang orang itu pak, tegas hafis,(ru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan