TIDAR Ajak Milenial Hindari Politik SARA Dan Politik Identitas 

BATU BARA I Dalam hitungan beberapa bulan lagi, Pilkada Batubara akan digelar, isu-isu kesukuan semakin kencang, baik itu beredar dimedia sosial ataupun di kalangan masyarakat.

Berkaitan dengan itu, Alvian Khomeini M.Si, Sekretaris PC TIDAR Batubara mengatakan bahwa Politik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), adalah praktik politik yang tidak etis dan dapat membahayakan kesatuan sosial dan stabilitas masyarakat Batubara.

Katanya, Politik SARA ini strategi memanipulasi atau memanfaatkan perbedaan-perbedaan identitas seperti suku, agama, ras, atau kelompok sosial tertentu untuk tujuan politik atau pemilihan umum. Hal itu disampaikan Sekretaris PC TIDAR Batubara kepada media, Kamis (12/9/2024).

Ia menjelaskan jika hal ini masih dipakai, tentu dapat mengancam kesatuan sosial, memicu konflik, dan merusak proses demokrasi pada Pilkada Batubara nanti.

Dikatakannya, sebagai genereasi Milenial ia menghimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi politik semacam ini yang membuat kita terpecah belah.

“Saya pikir, kita Pemuda Milenial tentu bisa menyikapi pola kuno ini, alhasil kita yang hidup berdampingan dari berbagai etnis berpotensi terpecah belah jika kita tidak bijak dalam menyikapi ini,”ucapnya.

Menurutnya, kampanye politik yang berlandaskan pada ide, program, dan visi politik lebih elegan, daripada mengandalkan isu-isu SARA.

“Oeh karena itu, mari kita hindari politik SARA dan identitas ini, agar kita bisa mempertahankan kesatuan sosial, meningkatkan Toleransi dan Keragaman serta memelihara Demokrasi yang sehat,”pungkasnya.

Senada dikatakan Ready Ahmad, Wakil ketua PC TIDAR juga berharap terhadap Bawaslu dan penegak hukum, mari sama sama kita jaga pilkada Batubara 2024 ini menjadi pilkada yang damai dan sejuk.

“Terhadap jalannya Demokrasi ini sampai masa kampanye nanti, mari sama – sama kita awasi, jika ada individu ataupun kelompok yang mencoba memecah belah kesatuan kita, dengan ujaran kebencian baik itu di medsos, segera di tindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,”Jelasnya. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

iklan