Perjuangkan Hak Plasma Masyarakat, DPRD Batu Bara Bentuk Pansus

BATU BARA I DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan di Kabupaten Batubara yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (9/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safii, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial serta dihadiri Asisten I Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Renold Asmara. Sidang paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Rodial dan diikuti 23 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pembentukan Pansus Plasma merupakan tindak lanjut dari hasil rapat DPRD yang dilaksanakan pada 4 Juni 2026. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan di Kabupaten Batu Bara.

Juru bicara Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, menjelaskan bahwa pembentukan pansus didasari adanya kebutuhan untuk mengkaji dan mengawal pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan lahan plasma bagi masyarakat.

Menurutnya, berbagai pembahasan yang dilakukan bersama seluruh fraksi DPRD mengarah pada kesimpulan bahwa masih terdapat kesenjangan ekonomi di sejumlah wilayah yang berada di sekitar perkebunan. Oleh karena itu, keberadaan program plasma dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Darius menegaskan bahwa penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah bentuk bantuan atau belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai regulasi.

“Plasma merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan sekadar syarat administrasi perizinan, tetapi bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur kewajiban plasma memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkaitan dengan status dan keberlanjutan hak atas tanah yang dimiliki.

Lebih lanjut, Darius menilai program plasma memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Karena itu, diperlukan dukungan politik dari seluruh unsur DPRD agar perjuangan pemenuhan hak plasma dapat berjalan maksimal.

Komisi I DPRD Batu Bara pun secara resmi merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus Plasma Perkebunan sebagai langkah strategis untuk mengawal pelaksanaan hak masyarakat serta mendorong terwujudnya pemerataan kesejahteraan di Kabupaten Batu Bara.

Pembentukan pansus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap keberadaannya dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan plasma perkebunan yang selama ini menjadi aspirasi warga di sekitar kawasan HGU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *