BATUBARA I Unit Reskrim Polsek Lima Puluh ringkus dua pria terduga pencuri mesin pompa air inisial MU (21) warga Dusun I Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara dan SB alias L (32) warga Desa Nibung Hangus Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Hal ini dikatakan Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora, kedua terduga pelaku ditangkap pada waktu dan hari yang berbeda.
“Kedua terduga pelaku ditangkap pada waktu dan hari yang berbeda,” ujarnya, Sabtu (20/4/24).
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Ipda Manahan Siregar pertama sekali menangkap terduga pelaku SB alias L di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Selasa (16/4/24).
Dari pengembangan dan pengakuan SB alias L, dua hari kemudian tepatnya Kamis 18 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, ditangkap MU di Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Sagala menjelaskan pencurian mesin pompa air itu baru diketahui korban
Khairuddin Rona (51) warga Dusun I Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir saat hendak menghidupkan mesin pompa pada Minggu 14 April 2024 sekira pukul 07.00 Wib.
Meski saklar dihidupkan namun mesin pompa air tidak hidup. Penasaran, korban melakukan pengecekan. Ternyata mesin pompa air yang ditaruh dibelakang rumah korban telah hilang.
Korban berusaha mencari disekitar Desa Guntung tapi tidak menemukannya. Akhirnya hari itu juga korban membuat pengaduan ke Polsek Lima Puluh.
“Dari kedua terduga pelaku, petugas menemukan dan menyita mesin pompa air dan sepeda motor yang dipergunakan kedua terduga pelaku melakukan aksinya,” kata Kanit
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lima