BATUBARA I Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara telah mengamankan satu orang laki-laki pelaku yang memiliki barang terlarang jenis sabu-sabu,
Pelaku yang diamankan berinisial IS (27) warga Ujung Dusun IV Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Pelaku diamankan Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 1 orang pemuda yang sedang menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu- sabu Sedang duduk – duduk Dekat SD Negeri Desa Bogak, lagi nunggu pembeli,
“Setelah mendapat informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede melakukan pengintaian dan setelah melihat pelaku langsung di lakukan penangkapan”,
Dijelaskanya kanit, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, sekop, mancis dan gunting di temukan dalam saku celana pelaku.dan ditemukan 1 paket Sedang Narkotika selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti diamankan
1 paket Sedang Narkotika jenis Sabu- sabu, 1 Mancis, 1 Gunting, 1 Skop, 8 plastik kosong ukuran kecil,
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala membenarkan, Sabtu (27/7/2024) kejadian tersebut,