Kapolsek Lima Puluh Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

BATU BARA I Kapolsek Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di tengah kondisi cuaca panas dan kering. Jumat (28/8/2026)

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala bersama Kepala Desa Sumber Padi mengimbauan, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan untuk membuka atau membersihkan areal perkebunan. Api yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat bahwa larangan membakar hutan dan lahan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang dilarang membakar hutan, dengan ancaman pidana yang berlaku.

Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kapolsek mengajak seluruh masyarakat, perangkat desa, tokoh masyarakat dan pemilik lahan untuk meningkatkan kepedulian serta kewaspadaan terhadap potensi Karhutla.

“Mari bersama-sama cegah kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat,” imbaunya

Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Lima Puluh dapat terhindar dari kebakaran hutan dan lahan serta tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *