Polres Batu Bara Ungkap Kasus Curat, Satu Tersangka Diamankan

BATU BARA I Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka MY (25) pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir mengatakan, Kasus ini terungkap setelah korban PBA melaporkan rumahnya dibongkar dan sejumlah barang berharga hilang. Peristiwa diketahui pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB saat korban berada di Medan.

Sejumlah barang yang hilang di antaranya kulkas, mesin cuci, tiga tabung gas, modem WiFi, uang tunai Rp3,5 juta, Sanyo Jet Pump, tangga aluminium dan sejumlah barang lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MY. Petugas kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengakui telah melakukan pembongkaran rumah korban. Polisi turut mengamankan satu unit kulkas merek AQUA warna hitam sebagai barang bukti.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *