
BATUBARA I Polsek Indrapura Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki- laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial RS (22) warga Dusun V Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan SA (26) warga yang sama.
Hal itu berdasarkan laporan Edi Junaidi (52) sebagai Kepala Sekolah UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia dengan surat LP Nomor : LP/B/117/X/2024/ SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara, tanggal 18 Oktober 2024,kata Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala, Sabtu (19/10/2024
Kepada kedua pelaku di tersangka kan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPIdana dengan melakukan pembongkaran kantor UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia, yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Mulia Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Dari kedua tersangka di sita barang bukti inventarisasi sekolah UPT SD Negeri Tanjung Mulia berupa 1(satu) set Modem Wifi 4G merk Advan Harvard CPE 20 Pro, 1 (satu) set Proyektor merk ViewSonic warna putih, 1 (satu) set Proyektor merk InFocus warna hitam dan 1 (satu) buah Printer merk Epson L3110.
Dari kejadian tersebut, pihak UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Kini kedua tersangka pencurian dengan pemberatan telah diamankan pihak polsek Indrapura guna melakukan mindik dan proses hukum sebagaimana KUHPidana yang berlaku dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya demi hukum.