BATUBARA I Salah satu nelayan Warga Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus berinisial F (47) ditangkap Polsek Labuhan Ruku diduga memiliki 23 paket daun ganja kering siap edar.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala membenarkan, Kamis (30/5/2024). Ia mengatakan, kasus peredaran ganja ini diungkap, pada Selasa 28 Mei, malam dan telah dilimpahkan Polsek Labuhan Ruku ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, Rabu (29/5/2024).
Sedangkan penangkapan terduga pengedar daun ganja dikatakan Sagala berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Selain menemukan dan menyita 23 paket ganja, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda H Pardede, juga menyita 1 unit handphone (HP) dan uang diduga hasil penjualan ganja sebesar Rp 75 ribu,” terang Sagala.
Ditambahkan Sagala, penangkapan itu didahului dengan ditangkapnya pemilik 2 paket kecil narkotika jenis sabu inisial D (27) di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku D juga ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, pada Selasa (28/5/24) sekira pukul 16.00 WIB.
“Kedua kasus narkotika yang telah dilimpahkan ke Sat Narkoba dan sedang dilakukan pengembangan untuk mendapatkan pemasoknya,” tutup Sagala.