Opini  

Hak, Tugas, Dan Kewajiban Pengurus, Pengawas Dan Manager Koperasi Desa Merah Putih

Oleh: Ali Usman M Nas/ Praktisi Pengawas Koperasi

A. Pengertian Umum

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan badan usaha koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa. Untuk menjamin tata kelola yang baik (good cooperative governance), KDMP dikelola oleh perangkat organisasi yang terdiri dari Pengurus, Pengawas, dan Manager (Pengelola Usaha).

B. HAK, TUGAS, DAN KEWAJIBAN PENGURUS KDMP (SECARA UMUM)

1. Hak Pengurus KDMP

Pengurus KDMP berhak untuk:

Menjalankan roda organisasi dan usaha koperasi sesuai AD/ART dan keputusan RAT.

Mendapatkan honorarium atau insentif sesuai kemampuan koperasi dan keputusan RAT.

Mengakses seluruh data administrasi, keuangan, dan usaha koperasi.

Mengambil keputusan strategis operasional koperasi.

Mendapat perlindungan hukum atas kebijakan yang diambil sepanjang sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum.

Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian manager/pengelola koperasi.

2. Tugas Pengurus KDMP

Pengurus bertugas untuk:

Mengelola organisasi dan usaha koperasi secara profesional.

Menyusun rencana kerja dan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).

Menyelenggarakan RAT tepat waktu.

Membina dan meningkatkan partisipasi anggota.

Mengembangkan unit usaha koperasi yang produktif dan berkelanjutan.

Menjamin kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban Pengurus KDMP

Pengurus wajib:

Melaksanakan keputusan RAT dengan penuh tanggung jawab.

Mengelola koperasi secara transparan, akuntabel, dan jujur.

Membuat laporan pertanggungjawaban tahunan.

Menjaga aset dan kekayaan koperasi.

Mengutamakan kepentingan anggota di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

C. HAK, TUGAS, DAN KEWAJIBAN KETUA KDMP

1. Hak Ketua

Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Menentukan arah kebijakan strategis koperasi.

Menandatangani perjanjian kerja sama atas nama koperasi.

Memberikan arahan dan evaluasi kepada pengurus dan manager.

2. Tugas Ketua

Memimpin pengurus dan rapat-rapat koperasi.

Mengkoordinasikan pelaksanaan rencana kerja koperasi.

Mengawasi jalannya operasional koperasi secara umum.

Menjadi penghubung antara pengurus, pengawas, dan anggota.

3. Kewajiban Ketua

Bertanggung jawab penuh atas jalannya koperasi.

Menjaga marwah dan kredibilitas koperasi.

Mengambil keputusan secara musyawarah.

Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada RAT.

D. HAK, TUGAS, DAN KEWAJIBAN SEKRETARIS KDMP

1. Hak Sekretaris

Mengakses seluruh dokumen dan data administrasi koperasi.

Mengusulkan perbaikan sistem administrasi.

Mendapatkan fasilitas kerja yang menunjang tugasnya.

2. Tugas Sekretaris

Mengelola administrasi dan surat-menyurat koperasi.

Menyusun notulen rapat pengurus dan RAT.

Menyimpan arsip, dokumen hukum, dan data keanggotaan.

Menyusun laporan kegiatan koperasi bersama ketua.

3. Kewajiban Sekretaris

Menjaga kerahasiaan dokumen koperasi.

Menyajikan data secara akurat dan tepat waktu.

Menjamin tertib administrasi koperasi.

E. HAK, TUGAS, DAN KEWAJIBAN BENDAHARA KDMP

1. Hak Bendahara

Mengelola keuangan koperasi sesuai sistem yang ditetapkan.

Mengakses rekening dan dokumen keuangan koperasi.

Mengusulkan kebijakan keuangan koperasi.

2. Tugas Bendahara

Mengelola pemasukan dan pengeluaran koperasi.

Menyusun laporan keuangan secara berkala.

Mengelola kas, simpanan, dan pembukuan koperasi.

Menyusun laporan keuangan tahunan untuk RAT.

3. Kewajiban Bendahara

Menjaga keuangan koperasi secara aman dan akuntabel.

Mencatat transaksi secara benar dan transparan.

Bersedia diaudit oleh pengawas atau auditor independen.

F. HAK, TUGAS, DAN KEWAJIBAN PENGAWAS KDMP

1. Hak Pengawas

Mengakses seluruh dokumen administrasi dan keuangan koperasi.

Melakukan pemeriksaan rutin atau insidentil.

Memberikan rekomendasi perbaikan kepada pengurus, mendapatkan honorium.

2. Tugas Pengawas

Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan koperasi,

Memeriksa laporan keuangan dan kinerja usaha koperasi.

Melaporkan hasil pengawasan kepada RAT.

Menjaga agar koperasi berjalan sesuai AD/ART dan peraturan perundang undangan dan regulasi yg berkaitan dgn perkoperasian terkhusus utk KDMP serta hukum.

3. Kewajiban Pengawas

Bersikap independen dan objektif.

Menjaga kerahasiaan hasil pengawasan.

Bertindak demi kepentingan koperasi dan anggota.

G. HAK, TUGAS, DAN KEWAJIBAN MANAGER (PENGELOLA) KDMP

1. Hak Manager

Mengelola unit usaha koperasi secara profesional.

Mendapatkan gaji atau bonus sesuai perjanjian kerja.

Mengusulkan pengembangan usaha koperasi.

2. Tugas Manager

Melaksanakan operasional usaha koperasi sehari-hari.

Mengelola sumber daya manusia koperasi.

Mencapai target usaha yang ditetapkan pengurus.

Menyusun laporan operasional dan keuangan unit usaha.

3. Kewajiban Manager

Bertanggung jawab kepada pengurus.

Menjalankan usaha koperasi secara efisien dan profesional.

Menjaga aset dan nama baik koperasi.

Mematuhi kebijakan dan keputusan pengurus.

H. Penutup

Pembagian hak, tugas, dan kewajiban yang jelas antara Pengurus, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, dan Manager merupakan fondasi utama keberhasilan KDMP. Dengan tata kelola yang baik, transparan, dan profesional, KDMP diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.

Salam.  Ali Usman M Nas Praktis Pengawas Koperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *