Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/7/2024).
Ia mengatakan, dari 40 calon dewan yang terpilih baru 13 orang yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPU Batubara, oleh sebab itu kami masi menunggu dan pihak KPU sudah menyurati pimpinan Partai Politik
“Dari sejumlah yang belum menyerahkan LHKPN, merupakan PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan PAN. Namun Erwin tak merinci nama calon terpilih yang menyerahkan LHKPN”
Dijelaskan erwin, sesuai pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penunjukan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Ayat (1) menegaskan, sebelum calon terpilih tersebut disampaikan kepada anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Lebih lanjut pada ayat (2) disebutkan bahwa penerimaan pelaporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan. .
Dan ayat (3) menyatakan, dalam hal calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam presentasi nama calon terpilih.
Terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Erwin dengan tegas mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. “Kami akan menunda pengangkatan mereka yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN,” tegas Erwin.
Diakui Erwin, penyerahan tanda terima LHKPN ke KPU masih ‘berproses’ dan masih memiliki rentang waktu yang panjang.
Sebab, pelantikan anggota DPRD Batu Bara hasil Pileg 2024 dijadwalkan pada Senin 25 November 2024. Jadi masih banyak waktu, pungkas Erwin