BATUBARA I Satnarkoba Polres Batubara berhasil mengamankan yang diduga pengedar barang haram jenis sabu-sabu, dari keempat pelaku merupakan satu keluarga yang bereasi di sekitar Kabupaten Batubara
Hal ini dikatakan Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, Kamis (13/6/2024) ia mengatakan, dari keempat pelaku yang diamanakan diantaranya di rumah kosong di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
“Dan kabarnya mereka mengontrak di sebuah rumah, agar dapat untun tempat transaksi narkotikan jenis sabu, sehingga masyarakat resah ”
Penangkapan bermila atas laporan masyarakat, lalu petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil diamankann tiga orang laki-laki berinisial R (32) dan A (28), R (40). Ketiganya adalah satu keluarga
“Ketiga orang pelaku , diamankan 6 gram sabu, dan selanjutnya dilakukan pengembangan, ternyata barang tersebut didapat dari ayahnya berinisial N (57). Dan N ditangkap dikota medan bersama barang buktinya sebanyak sabu 20,77 gram”.
Namun, N ini sempat menjadi DPO, dan kami mendapatkan info pelaku berada di kota Medan, lalu kami kejar dan berhasil N, di sebuah kontrakan di Jalan Rakyat,” katanya.
“Kapolres jelaskan bahwa N mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang DPO berisial DT, yang juga saat ini masih menjadi DPO Polres Batubara dan Polda Sumut”
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 114 UU RI no 35, tahun 2009 tentang narkotika.