Zul Gret, KPU Batu Bara Dituding Langgar PKPU Nomor 25 Tahun 2023

BATUBARA I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Batu Bara melalui saksinya di rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat kabupaten menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melanggar peraturan mereka sendiri.

Adapun peraturan yang diduga kuat dilanggar KPU Batu Bara melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah PKPU Nomor 25 Tahun 2024 tentang pemungutan suara dan penghitungan suara.

Tudingan tersebut disampaikan Zulkifli Has alias Zul Gret selaku saksi PDI-P di sela-sela pelaksanaan rekapitulasi yang mendapat pengawalan ketat dari Polres Batu Bara, pada Jumat (1/3/24) sore.

Diungkapkan Zul Gret, saksi mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melaporkan bahwa surat suara yang seharusnya masuk ke calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Batu Bara malah dimasukkan sebagai perolehan partai.

“Padahal dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 jelas disebutkan apabila pemilih mencoblos nama partai dan nama calon, maka perolehan suara dimasukkan sebagai perolehan suara calon,” terangnya.

Dikatakan Zul Gret, kejadian seperti itu sedikitnya terjadi di 7 TPS di Kecamatan Datuk Lima Puluh, 4 TPS di Desa Simpang Dolok, 2 TPS di Desa Pulau Sejuk dan 1 TPS di Desa Kuala Gunung.

Menurut Zul Gret, meskipun saksi mereka di TPS sudah mengajukan keberatan, namun KPPS di 7 TPS di atas tetap pada pendirian mereka memasukkan perolehan suara yang dicoblos di gambar partai dan nama caleg ke dalam perolehan suara partai.

“Dengan demikian kan ada caleg yang dirugikan, dalam hal ini nomor urut 3 di daerah pemilihan (dapil) Batu Bara Ini jelas tidak kita terima”, tegasnya.

Zul Gret berharap, pihak KPU Batu Bara mengkaji ulang kebijakan perangkat mereka yakni KPPS agar tidak ada yang dirugikan.

“Kalau bisa, barang bukti di 7 kotak suara di TPS yang dinilai merugikan caleg nomor urut 3 dibuka kembali. Bila permintaan kita ini tidak direspon, maka akan dituntut sampai kapanpun sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena di sini KPU telah melakukan kesalahan dengan peraturan yang telah dibuatnya sendiri,” tegasnya.

Tidak sampai di situ, Zul Gret juga mengakui bahwa pihaknya sudah menyurati Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batu Bara terkait kejadian ini. “Kita lihat malam ini saat rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Datuk Lima Puluh, apakah KPU Batu Bara merespon atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Batu Bara, Erwin dengan tegas mengatakan, apabila ada tanda coblos di partai dan di nama calon, maka sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023, suara diberikan kepada calon.

Terkait permintaan untuk membuka kotak suara di pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, menurut Erwin sudah tidak memungkinkan lagi.

“Menurut ketentuan peraturan KPU Nomor 5 terkait tentang rekapitulasi tahun 2024 untuk di tingkat kabupaten/kota kita proses rekapitulasi itu hanya membaca salinan. Kalau ada nanti di kajian khususnya nanti kita bacakan dan ditindaklanjuti. Tapi kalau untuk membuka kotak suara, saya pikir itu sudah tidak ada nomenklaturnya,” tukasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan