Ungkap Kasus Narkoba, Polres Batu Bara Amankan Seorang Pria Dengan Barang Bukti 7 Kg Daun Ganja Kering

BATUBARA I Sat Narkoba Polres Batubara berhasil ungkap Kasus narkoba. Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram dengan barang bukti 7 Kg daun ganja kering diamankan dari pinggir Jalinsum Desa Perkebunan Dolok, Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, Selasa,(26/3/2024) sekira pukul 19.00 Wib.

Penangkapan terhadap tersangka Riki Rianto Als AM (37) warga Jl. Gang Beringin Kel. Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Prov Kepri ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,SH.SIK melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi,SH.MH kepada media Rabu, (3/4/2024) sore menjelaskan, atas infirmasi dari masyarakat tersebut kita tindak lanjuti, ” Kemudian saya beserta Kanit 1 Satresnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus dan Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Harri P.Putra beserta 8 orang Personil Satresnarkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama Riki Rianto alias AM,” ungkap Kasat Narkoba Polres Batubara.

Lanjut diterangkannya, penangkapan terhadap tersangka Riki Rianto ketika itu saat berada di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Perkebunan Dolok Kec. Lima Puluh Kab. Batubara yang baru saja turun dari angkutan umum.

” Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Tersangka berupa Tas rangsel berwarna hitam di temukan Barang Narkotika Jenis Daun Ganja kering sebanyak 7 Bungkus ( 7 Kg) dalam penguasaannya dan diakui milik tersangka Riki Rianto,” sebut AKP Ferry Kusnadi.

 

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku bernama RIKI RIANTO (sesuai dengan KTP yang ditemukan di dalam dompet) dan ianya mengakui narkotika daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Medan dengan tujuan di Kecamatan Lima Puluh Kab. Batubara.

Selanjutnya tersangka Riki Rianto beserta barang bukti 7 Kg daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat berikut satu buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam,

1 (satu) buah dompet jenis kulit warna hitam dan uang tunai sabanyak Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) turut disita dan diamankan di Sat narkoba Polres Batubara.(Solong / Pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *