SIMALUNGUN I Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Perdagangan–Lima Puluh, personel Reskrim Polsek Bandar Huluan bergerak cepat melakukan pengecekan dan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan kepada para pengemudi kendaraan yang melintas. Sabtu (19/9/2026)
Tindakan tersebut dilakukan atas perintah Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus. Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan Ipda Wira Hidayat, S.H., bersama personel mendatangi lokasi setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pungutan liar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Perdagangan–Lima Puluh, Huta II, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas mengatur arus lalu lintas di depan SPBU Perlanaan yang kemudian disertai permintaan sejumlah uang kepada pengemudi kendaraan yang melintas, khususnya mobil truk pengangkut barang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SK (61), warga Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan diberikan pembinaan oleh Kapolsek Bandar Huluan. Selain itu, yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan pungutan liar tersebut.
Langkah cepat personel kepolisian ini merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Perdagangan.











