SIMALUNGUN I Personel Reskrim dan Intelkam Polsek Bandar Huluan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengutipan liar di jalan umum kawasan Perlanaan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/9/2026).
Pria berinisial SK (61), warga Huta III Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ia diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
SK diamankan personel kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang hasil kutipan sebesar Rp8.000.
Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus melalui Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjar Nahar S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan guna mendalami dugaan pengutipan tersebut.
“Untuk sementara yang bersangkutan telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Laporan lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” demikian laporan awal Kapolsek Bandar Huluan.
Polsek Bandar Huluan memastikan proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta akan mendalami seluruh informasi terkait aktivitas pengutipan di lokasi tersebut.










