Terkait Pembunuhan Jasa Sinaga, Empat Pelaku di Amankan Satreskrim Polres Batubara

Kasat Reskrim AKP Triboy Alvin Siahaan,Senin (23/8/2025)
Kasat Reskrim AKP Triboy Alvin Siahaan,Senin (23/8/2025)

BATUBARA I Terkait Pembunuhan Pria berinisial R (17) tikam Jasa Sinaga (25) hingga tewas, kejadian antara R denagn Js terjadi dihalamaam Kantor Camat Tanjung Tiram pada Rabu (20/08/2025) sekira pukul 20.00 WIB malam.

“Dari ke empat pelaku pembunuhan dapat diamankan Satreskrim Polres Batubara,” hal ini disampaikan Bupati Batubara H.Baharuddin Siagian bersama Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan saat pres release, Senin (26/8/2025)

Ia menyampaikan , dari keterangan masing-masing pelaku, kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban Jasa Sinaga bermula ketika AL alias R (16) Cs hendak berkelahi dengan kelompok tetangga, di Jalan Sempurna, Gang Hantu.

“Pelaku mengunakana pisau mengenai telapak tangan Jasa Sinaga hingga robek. Jasa kemudian melarikan diri dan pelaku dikejar, lalu ditendang dan dipukuli bersama pelaku lainnya, yang pertama, Al alias R (16), menusukkan pisaunya tepat di bokong kiri hingga akhirnya korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit”

Terhadap tersangka Rizi dijerat Pasal 170 ayat (2) jo subs Pasal 341 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara tersangka Ulul Azmi, Muhamma Yudha Maulana dan M Iskandar dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 3e Subs Pasal 351 KUHP Jo II RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman sekitar 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *