Dalam pekikkan Orasinya GAP – SU, menyampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan PUTR Kabupaten Batu Bara diduga telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Workshop tangkahan kapal di titi bajang, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara terhadap anggaran refocusing di tahun 2021.
Kordinator aksi Nazly mengatakan dalam tayangan lembaga resmi pada tahun 2021 dengan nomor 215.01.2.07.09 atas pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya dengan spesifikasi Workshop tangkahan kapal tersebut senilai Rp.750.000.000,-.
Dimana, LHP BPK RI Sumatara Utara tahun 2022 dengan nilai harga perhitugan sendiri sebesar 741.000.000,- tidak menemukan pekerjakan gedung bagunan dan lainnya tidak diketahui keberadaannya di Dinas Perhubugan Kabupaten Batu Bara.
Setelah itu, Dinas PUTR Batu Bara pada tahun 2022 kembali mengajukan pembagunan Workshop tangkahan kapal di titi bajang, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara dengan anggaran sebesar 750.000.000,-
“Dari Dinas mana yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Workshop kapal di titi bajang, Kecamatan Sei Balai tersebut… ?,”tanya Nazly, Senin (08/01/2024).
Sedangkan, melalui registet SP2D Dinas PUTR dengan judul pembayaran langsung uang muka 30% pembagunan Workshop kapal sebesar 215 juta, di termin kedua yakni 70%, sehingga menjadi 100 % dibayarkan sebesar 503 juta, kepada penyedia jasa dan barang CV. AP.
GAP – SU melalui koordinator aksi Nazly meminta Bupati Batu Bara bertanggung jawab atas kenirja tersebut, dan juga berharap, Kejari Batu Bara dapat memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kepala Dishub dan Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, terkait dugaan tersebut.