BATUBARA I SPBU Pakam Raya melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait sebagai syarat administrasi.
“Kebijakan tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku,”sebut Kasat Reskrim Polres Batubara Melalui Kasi Humas AKP P Tamba, Selasa (22/4/2026)
Ia mengatakan, bahwa pembelian BBM bersubsidi setelah dilakukan pengecekan oleh tim opsnal satreskrim Polres Batubara telah adanya surat rekomendasi dari dinas perikanan
“Pihak SPBU tetap melayani pembeli jerigen harus menunjukan surat rekomendasi setiap pengisian dilakukan dengan pemeriksaan dokumen guna menghindari penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di lapangan”
Hasil dari pengecekan tim opsnal bahwa pihak SPBU tidak melakukan penjualan jerigen tanpa izin dari dinas terkait, hanya melayani pembelian jerigen untuk Nelayan dan harus di lengkapi dokumen dari dinas perikanan.

Kasi Humas menegaskan bahwa terkait isu yang sempat viral tentang BBM mengunakan jerigen itu semua berdasarkan surat rekomendasi dari dinas terkait seperti dinas perikanan










