Puluhan ibu – ibu wali murid melarang anaknya untuk sekolah dikarena banyak kekurangan fasilitasnya
Camat Lima Puluh Adri bersama Kapolsek Limapuluh AKP Tukkar L Simamora berserta ddanramil03 Kapten Inf K . Surbakti ikut menengahi dalam kericuhan di sekolah UPT 19 Desa Sumber Padi,
“Kami hadir disini untuk menjembati dengan keadaan sekolah saat ini, kita juga prihartin melihat murid tidak sekolah , dan masalah ini akan kami lanjutkan kedinas pendidik nantinya,
Selanjutnya camat sampaikan, Tapi bukan seperti ini ibu memperlakukan anak-anak ibu tidak sekolah, dan saya dengar sudah lima hari anak ibu dilarang untuk belajar, kita harapkan anak – anak biar lah sekolah jangan dilarang, biar kami yang melanjutkan masalah ini,
“Kita harapkan kepada ibu – ibu Dapat mengerti, anak sekolah ini bagian dari anak bangsa, oleh sebeb itu kami dari pemerintah kecamatan untuk mengugah ibu bapak agar mengerti perihatin anak kita tidak boleh sekolah”
Salah satu wali murid kiki meminta untuk menganti kepala sekolah, itu harga mati bagi kami,
Dan wali murid yang didamping ketua Komite UPTD 19 , membuat surat pernyataan
Kami yang bertandatangan di bawah selaku Guru, Komite benerta Wath Murid UPT 2 SD NEGERI 19 Sumber Padi dengan ini kami menyatakan bahwa kami tidak bersedia lagi di pimpin oleh Kepala Sekolah atas nama IDA ROYANI SINAGA,S Pd selaku Kepala Sekolah UPT SD NEGERI 19 Sumber Padi dengan alnsan.
1. Kepala_Sokolah dan Opsrator tolah melakukan pemotongan uang piP Gebesar Orang pada tahun 2023,dengan alasan untuk biaya ke
Dinas Rp,50,000,00 Pendidikan dan pada tahun 2024 idak kenakan potongan karna sudah tertargkap tangan oleh Bapak Komite.
2. Kepala Sekolah dan Operator molalakukan pemnungutan biaya siswa yrang 2 masuk/Pindah ke UPT SD NEGERI 19 Sumber Padi Sebesar Rp.200.00,00/ Siswa dengan alasan untuk biaya pengurusan ke Dinas Pendidikan,
3. Kepala Sekolah mengatakan bahwa Dana Bos tidak bisa di gunakan untuk mernbeli mobiler,sehingga sebagian siswa UPT SD NEGERI 19 Sumber Padi duduk di lantai,karena kekurangan bangku.
4. Uang Study Tour kelas 6 yang gagal berangkat sebesar Rp. 300,000,00/ siswa,tidak di kembalikan sepenuhnya,hanya di kembalikan Rp,150.000,000 / siswa,sementara hasil rapat dengan komite uang itu di kembalikan sebesar Rp 250 000,karena yang Rp 50.000 itu di gunakan untuk pengambilan ljazah dan Kepala Sekolah mengatakan bahwa atas arahan_ Bapak DANIEL (Dinas Pendidkan) hanya boloh dikembalikan Rp, 100,000,00 saja.
5. Gaji Guru Honer tidak pernah naik,sementara sudah 4 orang yang lulus P3K.
6. Guru yang sudah lama mengajar sejak tahun 2018 dan sudah memiliki NUPTK tidak di beri kelas tetapi di jadikan søbagai penjaga kantin Sekolah,sementara Kepala Sekolah menerima Guru Honor baru tanpa pemberitahuan Kepada Komite dan Guru.Dengan alasan terhutang budi dan Guru Honor tersebut di beri kelas untuk menggantikan Guru kelas 6 yang akan pensiun pada bulan November tahun 2024
7. ATK tidak pernah d berikan Kepada Guru s sedangkan di LPJ BOS. tertera pembelian ATK
8. Guru tidak boleh menggunakan print untuk kepentingan Sekolah sementara yang membeli print adalah
9. Guru yang lulus P3K Di kutip Sebesar Rp.1.000.000,00 / Guru.
10. Anak Kepala Sekolah harus di prioritaskan tidak di beri rangking olah wali 9. kelas,Kepala Sekolah tidak terima atas keputusan wali kelas dan anak kepala sekolan tidak hadir ke sekolah,tetapi kepala sekolah idak pernah izin kepada wall kelasnya