Barubara I Sat Reskrim Polres Batu Bara telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah gudang CPO dan Galian C serta SPBU 14-212-261 yang berada di Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras, Rabu 20/1/2024, lalu
Hal ink ditegaskan Kasihumas Polres Batubara AKP AH Sagala diruang kerjannya, Kamis (11/1/2024)
Kasihumas mengatakan , kita bersama Tim Satreskrim Polres Batubara sudah langsung mengecek kelapangan dengan masyarakat yang sedang membeli BBM jenis solar dengan mengunakan Jerigen yang digunakan untuj nelayan di Batubara,
“Setiap para nelayah membeli BBM jenis solar harus mengunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan peternakan Kabupaten Batu Bara dan berdasarkan Notulen Rapat Koordinasi Penanganan dan Pengendalian permasalahan akses BBM bersubsidi jenis solar untuk usaha perikanan tangkap di Kabupaten Batu Bara pertanggl 27Juli 2022, yang disepakati oleh kepala Dinas Perikanan dan Peternakan,”
Dimana Kepala bidang Kemanfaatan dan pengendalian Sumber daya Perikanan dinas Perikanan dan Peternakan, rekomendasi pembelian BBM solar bersubsidi dari dinas perikanan dan peternakan diberikan hanya di SPBU Pakam Raya, SPBU Pagurauan dan SPBU Tanjung tiram.
Sedangkan di SPBU 14-213-228 yang berada di Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka dari hasil pengecekan tidak adanya ditemukan kegiatan penjualan / penyaluran BBM bersubisidi jenis solar menggunakan Mobil Pick Up yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan jerigen,
“Namun ada beberapa masyarakat yang melakukan pembelian BBM jenis Pertilite (non subsudi) menggunakan jerigen, yang diperuntukan untuk dijual ecer Kembali, yang telah dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pemerintah Desa setempat sesuai ketentuan yang berlaku di dalam pasal 1 ayat 2 Perpres RI no 191 tahujn 2014, yang berbunyi “ jenis bahan minyak khusus penugasan yang selanjutnya di sebut BBM khusus penugasan adalah bahan bakar yang bersasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau di olah dari minyak bumi yang dicampurkan dengan bahan bakar nabati ( bio fuel ) sebagai bahan bakar lain dengan jenis standar mutu (spesifikasi tertentu) yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi” kemudian berdasarkan pasal 3 ayat 2 Perpres RI nomor 117 tahun 2021 yang berbunyi “ jenis BBM khusus penugasan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 2 huruf B merupakan BBM jenis bensin ( Gasoline) ron minimum 88 untuk di distribusikan di wilayah penugasan dan berdasarkan keputusan mentri ESDM RI no 37. K/HK.02/MEM.M/2022 pada poin ke 1 yang berbunyi “menetapkan perubahan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) minimum Ron 88 menjadi jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin (gasoline) Ron 90” yang mana pertalite adalah jenis BBM RON 90, berdasarkan peraturan tersebut di atas dapat disimpulkan jika BBM jenis Pertalite bukan BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Sehingga penyaluran (penjualan) BBM jenis pertalite oleh pihak SPBU belum ada peraturan yang melarang Pihak SPBU untuk melayani konsumen menggunakan jirigen.
Selain itu Tim Reskrim melakukan pengecekan sejumlah Gudang Penampungan CPO yang berada di Kabupaten Batubara seperti di Desa Sukaraja Kec. Air Putih,di Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar dari hasil pengecekan tidak adanya ditemukan kegiatan beroperasi dilokasi Gudang yang diduga sebagai tempat penampungan CPO dan Minyak Goreng Ilegal.
Terkait dengan isu tambang pasir Tim Reskrim juga melakukan pengecekan terhadap Lokasi Tambang Pasir yang terletak di Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih, dari hasil pengecekan tidak adanya ditemukan kegiatan yang beroperasi kegiatan Tambang Pasir.
Atas arahan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat melalui Kasihumas Terkait Isu Gunang CPO , menyalurkan BBM bersubsidi jenis Solar dan tangkahan Pasir, Sat Reskrim Polres Batubara terus melakukan pengawasan, guna mencegah terjadinyapenyalahgunaan BBM bersubsidi serta melakukan penegakan hukum jika ada perbuatan tindak pidana Penyalahgunaan BBM bersubisidi.