Satnarkoba Gelar Penyuluh Hukum Pencegahan Narkoba

BATUBARA I Satnarkoba kembali gelar penyuluhan hukum kepada siswa /siswi perguruan Al Washliyah Al Jam’iyatul Washliyah di Desa Pakam Kecamatan Sei suka, jumat (19/7/2024)

Ketua Al Washliyah Kabupaten Batubara Al Ustadz Al Asari menyampaikan apresiasi dengan diadakannya kegiatan penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan narkoba kepada pelajar ini sangat kami inginkan sebagai bentuk penguatan terhadap komitmen alwashliyah,

“Kami dari Al Washliyah mendukung gerakkan yang dilakukan oleh Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, untuk memberantas narkoba dan judi sehingga kita punya lembaga pendidikan dapat dijadikan sarana berkolaborasi dengan ke Polisian Polres Batubara”

Kami berharap, melalui kegiatan ini anak – anak generasi kenal dengan bahayanya narkoba,

Kasat Resrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan , narkoba ini lama -lama semangkin bahaya kita semua bahkan bagi generasi muda ,

“Dibatubara ini sudah cukup ngeri peredaran narkoba, kalau kita melihat grafik penguna atau pengedar semangkin meningkat khususnya di Kabupaten Batubara,”

Maka tim Satnarkoba Polres Batubara menggelar penyuluhan hukum dengan mengusung tema, peran aktif generasi muda / masyarakat dalam upaya pencegahan penyaluhgunana narkoba. Diharapkan bagi generasi muda agar dapat mengenal bahayanya narkoba dan dekatkan diri kita kepada tuhan yang maha esa , jelas kasat

“Barang siapa yang memberikan informasi bandar sabu sebanyak 10 kilo , Kami akan berikan imbalan sekolah gratis sampaik kuliah”kata kasat

Dan diharapkan, Informasikan sekecil apapun tentang narkoba kepada kami, apabila adek-adek mengetahui dengan adanya pengedaran narkoba tidak melaporkan akan dikenakan pidana,

“Makanya kami harapkan adek-adek dapat melaporkan ,jangan takut kami akan melindunginya,”

Selanjutnya Kanit II Narkoba Ipda Hary Putra Nasution sebangai narasumber menyampaikan bahayanya narkoba dan jenis serta dampak pidana bagi pengguna dan pengedar Narkoba, sehingga perlunya ditingkatkan kesadaran kepada masyarakat, serta jangan tergoda dengan pengaruh negarif lingkungan, ujarnya.

Kejahatan Narkoba ini butuh proses panjang untuk menangkap pelakunya, ada regulasi UU yang dipatuhi, tidak asal-asalan, pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti dan petunjuk kuat, itu dapat dimasukan penjara” paparnya.

“Ada prosedur penangkapan ada prosedur penahanan, masalah membuktikan orang bersalah adalah pengadilan, namun dapat diberikan pembelaan pemakai atau pengedar pemasok sebagai warga Negara yang diatur UU, jadi ada regulasi dalam semua prosesnya”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan