Balap Liar Ancam Keselamatan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Para Remaja

BATU BARA I Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, personel kepolisian bergerak cepat menindak aksi balap liar yang dilakukan sejumlah remaja pada malam hari di wilayah Polsek Lima Puluh.

Dalam kegiatan patroli rutin, petugas menemukan sekelompok remaja yang diduga melakukan balap liar di ruas jalan yang kerap dijadikan arena adu kecepatan. Aksi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Hal ini dikatakan Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala didampingi Kanit Reskrim Ipda Wira Hidayat, Kamis (25/6/2026)

Ia mengatakan, Petugas kemudian mengamankan para remaja beserta kendaraan yang digunakan. Setelah dilakukan pendataan, mereka diberikan pembinaan dan edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas serta dampak negatif dari balap liar.

Kapolsek menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara di jalan raya.

Menurutnya, kepemilikan SIM bukan hanya untuk memenuhi aturan lalu lintas, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolsek juga memberikan contoh dengan menunjukkan bahwa dirinya sendiri memiliki SIM dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi teladan bahwa setiap pengemudi, tanpa terkecuali, wajib memiliki SIM saat mengendarai kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari. Jangan sampai mereka terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Selain pembinaan kepada para remaja, polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas balap liar di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan adanya tindakan tegas dan pembinaan yang diberikan, diharapkan para remaja dapat menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *