PWI Batu Bara Buka Pendaftaran, Ini Syarat Calon Ketua Periode 2024-2027

BATUBARA I Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara membuka pendaftaran calon Ketua PWI Kabupaten Batu Bara periode 2024-2027. Syarat menjadi calon Ketua PWI kabupaten dan kota, minimal sudah bersertifikat Wartawan Madya atau UKW Madya.

Ketua Panitia Konferensi PWI Batu Bara, Muhammad Amin didampingi Sekjen Panitia Dwi Sakti Hidaya, SE dan Bendahara Panitia Sholehuddin alias Soleh Pelka menjelaskan persyaratan untuk menjadi calon ketua tersebut wajib disosialisasikan sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas berdasarkan hasil Kongres XXV PWI di Bandung. Diantaranya, semua anggota PWI yang status keanggotaannya sudah biasa, wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika belum lolos UKW, maka status anggota biasanya dinyatakan gugur.

“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,” katanya Kamis (22/08/2024).

Ketentuan baru lainnya adalah, persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota, bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, tapi sekarang syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal harus ber-UKW Madya.

“Sebagai panitia konferensi PWI Batu Bara periode 2024-2027, kami wajib mensosialisasikan persyaratan ini sesuai arahan Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut abangnda Rifki Warisan,” ujar Amin.

Beliau menambahkan, pelaksanaan konferensi pemilihan Ketua PWI Kabupaten Batu Bara Periode 2024-2027 sudah diterbitkan surat dengan Nomor: 008/Panpel.KLB/PWI-BB/VIII/2024

diantaranya berisi :

1.Pengumuman/sosialisasi dari tanggal 19-22 Agustus 2024.

 

2.Pada tanggal 25-27 Agustus 2024 panitia membuka pendaftaran. Calon Ketua mendaftarkan diri langsung ke panitia tanpa diwakilkan.

 

3.Persyaratan Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar PWI, tentang Syarat Calon Ketua:

 

a. Mengisi Formulir Pendaftaran

b. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)

c. Melampirkan Fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Madya

d.Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

e. Melampirkan Pas Foto uk. 4×6 (warna) 2 lembar

f. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.

g. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun

h.Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

iklan