Polres Batu Bara & Jajaran Ungkap 4 Kasus Narkoba di Hari Pertama Operasi Antik Toba 2026, 5 Tersangka Diamankan

BATUBARA I Polres Batu Bara bersama jajaran polsek berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika pada hari pertama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Hal ini disampaikan Kasi Humas AKP P Tamba, Rabu (13/5/2026)

Dalam operasi yang digelar secara serentak tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Adapun 4 Kasus Sbb:

 

1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut 12 Mei 2026. Tsk berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Selain itu turut diamankan seorang pria lainnya Berinsial MY (44), warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dengan Barang Bukti 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,42 gram dan 1 plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 4,88 gram.

2. Laporan Polisi Nomor : LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026.Tsk berinsial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti berupa satu buah kaca pirek yang terdapat lekatan atau sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu buah kaca pirek kosong, satu buah bong, dua buah pipet, tiga buah korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil jenis Kijang Kapsul warna hijau.

 

3. LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026.Tsk berinsial MS(18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti berupa 7 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram, 1 plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, 1 unit handphone merek Vivo warna biru serta uang tunai sebesar Rp90.000.

4. LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026. Tsk berinisial FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram, satu buah dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH.MH disampaikan Kasi Humas bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Batu Bara.

“Kasat Narkoba AKP Arifin Purba berikan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba”

Penulis: MasPur Editor: Mazlanjos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *