BATUBARA I PJ, Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP menghadiri acara Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Wing Hotel, Jl Arteri Kualanamu No.9 Deli Serdang, Kamis (08/08/2024).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Direktur PT. Bank Sumut yang diwakili oleh Direktur bisnis dan syariah PT Bank Sumut, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Pematang Siantar, Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Kepala KPP Pratama Kisaran, Sekda Batu Bara, Asisten 3, Para Kepala OPD dan Para Camat.
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Heri mengucapkan terima kasih kepada Direktur PT Bank Sumut yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batu Bara.
“Adapun pertemuan hari ini memiliki makna yakni membahas tentang kerjasama kartu kredit pemerintah daerah antara PT Bank Sumut dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai implementasi dari peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020” ucap Pj. Bupati Heri.
Penandatangan perjanjian kerjasama kartu kredit Pemerintah Daerah oleh Kepala BPKAD Batu Bara dan Pimpinan Cabang Bank Sumut Lima Puluh yang disaksikan oleh Pj. Bupati Batu Bara Heri.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Mock Up Kartu Kredit Pemerintah Daerah kepada Pj. Bupati Batu Bara dan Launching Mock Up Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan kerjasama yang baik kepada pihak bank agar dapat menyediakan kartu kredit pemerintah daerah sebagai sarana mempercepat proses pembayaran yang dilakukan secara digital berfasilitas kredit.
Dimana dalam proses belanja baik itu perjalanan dinas maupun belanja barang jasa dengan menggunakan uang persediaan yang ditetapkan sesuai dengan permendagri no 77 tahun 2022.
Bank sumut adalah perusahaan perbankan yang memedomani undang-undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998 dan perubahannya undang-undang no 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, yang salah satu kegiatan usahanya adalah menyelenggarakan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan hal ini, maka diperlukan adanya perjanjian kerjasama yang baik kepada perusahaan perbankan khususnya bank pengelola rekening kas umum daerah dalam hal penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah.
Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah ini bertujuan untuk mengefisiensi pembayaran untuk biaya perjalanan dinas dan pembayaran barang jasa pada penggunaan uang persediaan KKPD dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko.
Kartu kredit pemerintah daerah ini juga bertujuan untuk transaksi seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan, keamanan dalam bertransaksi.
Selanjutnya menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud, efektivitas dalam pengurangan uang persediaan yang menganggur, efisiensi biaya administrasi, serta akuntabilitas atas pembayarannya.
Melalui kegiatan ini, Pj. Bupati Heri berharap kerjasama antara pemerintah Kabupaten Batu Bara dan PT Bank Sumut terkhususnya untuk kartu kredit pemerintah daerah ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi SKPD di lingkungan Pemkab Batu Bara sehingga percepatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.