Inibatubara.com IBatubara- Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Batu Bara menyepakati dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, di aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Komplek Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Rabu (22/11/2023).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP., bersama Ketua KPU Batu Bara Erwin dan Ketua Bawaslu Batu Bara Muhammad Amin yang disaksikan oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horan Mauritz Panjaitan dan Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara sudah setuju dan akan segera mengirimkan dana hibah Pilkada tahun 2024 setelah pengesahan dalam pembahasan di DPRD Batu Bara.
Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Horan Mauritz Panjaitan menyampaikan bahwa dana hibah ini harus segera di selesaikan paling lama tanggal 24 November 2023 dan pengiriman uang paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD Pilkada 2024. Untuk pembayarannya dapat dicicil sebesar 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024.
Menurut Dr. Horan, dana hibah ini bisa bertambah apabila di kemudian hari masih kurang. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019.
Sementara itu, Bupati Zahir mengatakan jika ada kekurangan dana dapat dibahas di APBD tahun 2024. Penggunaan dana hibah untuk Pilkada ini nantinya akan diawasi oleh kepolisian, kejaksaan, BPK maupun inspektorat.
“Alhamdulillah hari ini sudah ditandatangani kedua belah pihak, baik antara pemerintah dengan KPU juga pemerintah dengan Bawaslu. Namun jika ada kekurangan terhadap pembiayaan ini, nanti di APBD 2024 kita akan diskusikan untuk jumlah penambahan,” jelas Bupati Zahir