“Patroli gabungan, dalam rangka pemeliharaan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu Bara,”kata AKP Juni, Rabu (24/07/2024).
Kasat Samapta AKP Juni Hendrianto,S.H ,M.H melalui Kasi Humaa Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menyampaikan kegiatan tersebut berdasarkan Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 tahun 2017 tentang Patroli.
Dikatakan Sagala, kegiatan Patroli gabungan juga nemantau situasi diseputaran Pintu tol Lima Puluh dan simpang MHB Batu Bara, guna mengantisipasi adanya giat remaja yang berpotensi terjadinya aksi balap liar atau aksi tawuran.
“Patroli Mobile untuk antisipasi kasus kejahatan jalanan curas, curat dan curanmor, geng motor, Begal serta melakukan pemeriksaan terhadap oengendara yang mencurigakan,”tutup Sagala