JAKARTA I Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan perubahan skema pembayaran insentif bagi dapur penyedia makanan dalam program pemenuhan gizi.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih adil, mengingat kapasitas produksi setiap dapur berbeda. Saat ini terdapat dapur yang memproduksi 2.000, 2.500 hingga 3.000 porsi, namun masih mendapatkan pembayaran dengan nominal yang sama.
“Kalau dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang 2.500 porsi, dibayar cuma Rp6 juta, kan nggak adil,” ujar Kepala BGN.
Ia menjelaskan, apabila dapur yang hanya memproduksi 2.000 porsi tetap menerima Rp6 juta, maka secara perhitungan nilai pembayaran mencapai Rp3.000 per porsi. Sementara dapur dengan jumlah produksi lebih besar akan memperoleh nilai per porsi yang berbeda.
“Enam juta dibagi 2.000 porsi jadinya Rp3.000 per porsi. Berarti parameternya sekarang tidak rata semua. Kalau satu dapur semuanya dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” jelasnya.
Kepala BGN menegaskan, ketentuan yang berlaku hingga saat ini masih mengacu pada peraturan lama yang dibuat sebelum dirinya menjabat.
“Yang berlaku sampai dengan hari ini itu peraturan lama,” katanya.
Ia menambahkan, sejak menjabat sebagai Kepala BGN, dirinya telah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Peraturan Kepala BGN) yang mengatur perubahan skema insentif tersebut.
“Semenjak saya jadi kepala badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan. Harapannya minggu ini sudah keluar,” ungkapnya.
Dengan adanya aturan baru tersebut, BGN berencana segera mengumumkan perubahan besaran insentif. Pengumuman tersebut direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, yakni besok atau Senin.
“Rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu,” pungkasnya.










