BATU BARA I Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FS (31), warga Dusun IV, Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, diringkus polisi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 28,83 gram, serta puluhan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Ia mengatakan, Penangkapan berlangsung Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 15.15 WIB, di Dusun I, Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini terungkap setelah personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FS, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga shabu dengan berat bruto 8,82 gram dan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga shabu dengan berat bruto 20,01 gram.
Selain itu, polisi turut menyita 14 butir pil diduga ekstasi warna hijau dengan berat bruto 5,67 gram, serta 7 butir pil diduga ekstasi warna pink dengan berat bruto 3,30 gram.

Dengan demikian, petugas mengamankan sedikitnya 21 butir pil yang diduga ekstasi dari tangan tersangka.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan digital, dompet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp215 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, didampingi Kanit I Ipda Juber Simanjuntak, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Hal itu disampaikannya pada Sabtu (5/9/2026).
AKP Arifin Purba mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Setiap informasi yang kami terima terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku,” ujar AKP Arifin Purba.
Usai diamankan, tersangka Faisal bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya dalam mencegah peredaran barang haram tersebut yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.










