BATUBARA I Satnarkoba Polres Batu Bara kembali mengamankan peredaran narkoba jenis shabu di Pinggir Jalan Desa Perk. Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten BatuBara,
Hal ini dikatakan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024)
Ia mengatakan, pelaku yang kami amankan berinisial AD (35) Warga Kabupaten Aceh Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Pinggir jalan Desa Perk. Lima Puluh Kecamatan Lima puluh ada seorang yang diduga sedang menguasai narkotika jenis Shabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara”
Mendapat informasi berharga, Kasat Fery melakukan penyelidikan dan pengamatan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Ahmad H. Selanjutnya personil melakukan tindakan penggeledahan terhadap Ahmad H dan personil menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu didalam tas sandang miliknya yang tersusun rapi didalam jahitan tas tersebut.
” Saat penangkapan Ahmad Hilmi barang bukti yang didapat 18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi Narkotika Shabu dengan berat brutto, 375 gram, 1 unit Handphone merk Realmi warna biru muda dengan nomor simcard 08527788XXXX, 1 lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 buah tas ransel merk HAWDY’S warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai senilai Rp.750.000.- 1 lembar tiket penumpang bus Rapi,”ungkap Kasat
Lebih lanjut Fery menjelaskan, Pelaku menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu adalah miliknya, yang akan di edarkan diwilayah hukum Polres Batu Bara.
Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,