Hukum  

Kejari Batubara Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi

BATUBARA I Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan dua tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi yang berbeda, merupakan mantan pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat

Hal ini dikatakan Kejari Batubara Diky Oktavia, SH,MHum didampingi seksi Intelijen Kejari Opon Siregar saat mengelar press release, Selas (25/3/2025)

Dari kedua yang ditetapkan tersangka yakni , berinisial IL (58) merupakan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selanjutnya IF (28) merupakan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan, yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130,6 juta. IF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Batu Bara menegaskan bahwa komitmen pemberantas tindak pidana korupsi di wilayah kerja, diharapka masyarakat ikut mengawasi dalam pegelola anggaran daerah agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *