Demikian disampaikan Ketua KPU Batubara Erwin kepada awak media di ruangannya,Senin, (19/08/2024).
Kemudian dikatakannya, Keputusan tersebut diterbitkan sebagai acuan pengusungan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara pada pemilihan serentak tahun 2024.
“Keputusan KPU Batubara Nomor 870 tahun 2024 diterbitkan 6 Agustus 2024 sebagai acuan syarat minimal pengusungan Paslon Bupati/Wakil Bupati Batubara tahun 2024,” jelas Erwin.
Ia juga mengungkapkan, Untuk mengusung Paslon syarat dukungan yang diperlukan, adalah jumlah kursi dan jumlah suara sah Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pada Pemilu legislatif 2024 lalu.
Adapun jumlah suara sah Parpol atau Gabungan Parpol anggota DPRD Kabupaten Batubara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 233.012 suara.
Sementara jumlah kursi DPRD Kabupaten Batubara dalam Pemilu legislatif tahun 2024 sebanyak 40 kursi. “Untuk memenuhi syarat minimal dukungan diperlukan 20% dari jumlah kursi Parpol atau gabungan Parpol yakni 8 kursi. Sementara bila menggunakan syarat perolehan suara, diperlukan 25% dari jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol yakni 58.253 suara,” ujar Erwin.
Lanjut Erwin menyampaikan, Calon Paslon Bupati/Wakil Bupati Batubara yang telah memenuhi syarat minimal dukungan baik berdasarkan perolehan kursi atau perolehan suara sah harus mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara pada 27 hingga 29 Agustus 2024.