BATUBARA I Opsnal Satreskrim Polres Batubara menunjukan komitmen mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia, telah mengamankan pelaku judi online Jenis Mahyong,
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim AKP Dr Enand H Daulay, Selasa (26/11/2024)
Ia mengatakan, Penangkapan langsung dipimpin Kanis Resum Ipda Ade Sundoko Masri bersama sejumlah personil, pada hari selasa 12 November, sekitar 20.30Wib, di Rumah Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka
“Pelaku diamankan berinisial MI dan S. Kedua pelaku diamankan ditempat lokasi yang berbeda MI diamankan di Dusun I Desa Kwala Tanjung kec. Sei Suka dan S diamankan di Seputaran warung Pujasera Pinggir jl. Tol Sei mangke Kab.Batu Bara di duga sering di jadikan tempat bermain judi Online”.
Dan kedua pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI No. 1 1 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 303 KUHPidana
“Barang bukti diamankan 1 Unit handphone Samsung warna Silver Berisi judi online Jenis Mahjong dengan Website *Baoding68d.net* dengan sisa saldo Rp 173.000”