BATUBARA I Diduga dua orang pria Pengedar Sabu warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus petugas Pos Piket Pos Pelayanan (Pos Yan) 2 Exit Tol Lima Puluh di Simpang MHB Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Puluh Batu Bara, Sabtu (20/4/24) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala yang juga Kepala Pos Yan Exit Tol Lima Puluh mengatakan dari kedua pelaku diringkus atas informasi dari warga, berinisial IS (20) warga Huta 3 Nagori (Desa) Perlanaan dan JS (25) warga Lingkungan Pasar 1 Kelurahan Perdagangan, diduga sedang menunggu pelanggannya.
“Kedua pelaku diamankan di piket Pos Yan 2 Exit Tol Lima Puluh, sebelum 10 menit telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai 2 orang pria diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Simpang MHB Desa Mangkai Baru,” jelas AKP AH. Sagala.
Mendapat informasi tersebut, petugas Piket Pos Yan 2 Pintu Tol Exit Tol Lima Puluh Regu B dipimpin Ipda Marbun langsung meluncur ke lokasi dimaksud.
Setiba dilokasi, petugas melihat dua pria sedang duduk diatas sepeda motornya. Keduanya diduga sedang menunggu seseorang.
Dijelaskan Sagala, ketika didekati, keduanya berusaha kabur namun petugas dengan cepat melakukan peringkusan.
Saat digeledah, petugas menemukan 2 plastik kecil serbuk putih diduga sabu dibawah sandal JS, seorang terduga pelaku.
“Petugas langsung menyita barang bukti sabu. Juga disita uang tunai sebesar Rp.90.000, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet, 1 pasang sandal jepit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,” bebernya.
Diinterogasi petugas, terduga pelaku IS dan JS mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dijual.
“Atas temuan dan pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku berikut barang bukti dilompahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,” tutup AKP AH. Sagala.
Penulis : Epson / red