Dua Warga Batu Bara Edarkan Sabu di Ringkus Personil Opsnal Polsek Medang Deras.

BATUBARA I Team Opsnal Polsek Medang Deras, Polres Batubara berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka masing – masing berinisial Sn alias Sahar (53) dan rekannya berinisial Ir alias Iwan (24) warga Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek , Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara di ringkus di dalam sebuah rumah saat menunggu pelanggannya di Jln. Rahmad ling. I kel. Pangkalan Dedek Baru, Kec. Medang Deras Kab.Batubara, Kamis, (29/2/2024) sekira Pukul 10.30 Wib.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H.S.I.K melalui kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala menjelaskan, Penangkapan terhadap kedua tersangka Sn dan Ir Pada hari ini kamis 29 Februari 2024, sekira pukul 10.00 Wib oleh tim Opsnal Polsek Medang Deras di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Junaidi,SH.

Lanjut dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan, personil Polsek Medang Deras mendapat informasi yang mengatakan bahwa ada warga di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas

Setelah mendapat informasi yang berharga itu, Team opsnal Polsek Medang Deras langsung menujuh ke tempat yang dimaksud. ” Sesampainya di lokasi dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang di maksud sedang di dalam rumah di duga menunggu pembeli dan langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ungkap AKP Sagala.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan, kemudian petugas menemukan 7 (tujuh) paket sabu-sabu yang berada di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku Sn. Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas adalah milik keduanya dengan maksut hendak dijual kepada pelanggannya.

Tanpa membuang waktu kedua tersangka langsung digiring petugas untuk diamankan berikut barang bukti dan membawa kemako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.(Solong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan
iklan