Curi Sepeda Motor saat Pertunjukan Kuda Lumping, Warga Gambus Laut Diringkus Unit Reskrim Pollsek Lima Puluh

BATUBARA I Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Senin, (29/1/2024) sekira pukul 02.00 Wib.

Aksi pencurian sepeda motor tejadi saat korban Umar Ali (29) warga Dusun II Bintang Desa Bulan Bulan Kec. Lima puluh pesisr Kab.Batu Bara menonton pertunjukan Kuda Lumping di Dusun VI pematang sigenap Desa Gambus laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab.Batubara pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

Ketika hendak pulang usai menonton pertunjukan Kuda Lumping, korban kaget karena sepeda motornya yang diparkirkannya hilang tak berada lagi di tempat.

Dalam keadaan panik, korban terus berusaha melakukan pencarian baik diseputaran pertunjukan Kuda Lumping maupun di tempat tempat lainnya, namun tetap saja tak menemukan sepeda motor miliknya.

Keesokan harinya Korban ditemani rekannya membuat laporan ke Polsek Lima Puluh meminta agar pelakunya dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Lima Puluh melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala kepada wartawan mengatakan, tersangka Py ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra 125 R, B 3577 TSS, milik korban Umar Ali (29), warga Dusun II Bintang Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Lanjut Sagala menerangkan, pencurian itu terjadi saat korban Umar Ali menonton pertunjukan kuda lumping di Dusun VI, Pematang Segenap Desa Gambus Laut, Sabtu (23/12/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib.

Setelah menerima laporan korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, butuh waktu sebulan untuk mengetahui keberadaannya.

Tepatnya Senin (29/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh akhirnya mendapat informasi, bahwa tersangka Py telah kembali ke rumahnya.

Kanit Reskrim Ipda M Siregar bersama anggota langsung meluncur ke kediaman tersangka Py. Sampai di sana, tersangka Py berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Namun dari hasil Introgasi, sepeda motor milik Umar Ali telah dijual oleh Py. Polisi hanya menemukan barang bukti berupa 2 buah lingkar aloy , 2 shock breaker. Kemudian BPKB dan STNK Sp. Motor Honda Supra 125 R Warna Hitam B 3577 TSS milik korban.

“Tersangka Py diboyong ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum selanjutnya dan akan mengungkap siapa penadah sepeda motor yang dicurinya,” ungkap AKP AH. Sagala. (Solong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan