BATU BARA I Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah tas sandang berwarna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah sekaligus bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan upaya penangkapan. Namun, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Petugas akhirnya berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.
Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya. Barang bukti ketamin tersebut selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan secara ilmiah.
Melalui Kasatreskoba AKP Arifin Purba Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu Kepolisian memutus mata rantai peredaran barang terlarang sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara










