BATUBARA I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (31/10/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., tersebut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, serta BNNK Batu Bara.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IP (49), seorang tukang becak, warga Kecamatan Air Putih, dan NA (17), warga Kecamatan Air Putih.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan elektronik, dua pipet kaca, lima pipet plastik berbentuk sekop, 14 alat isap sabu (bong), plastik klip, serta sejumlah barang lainnya.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp355.000, satu unit becak bermotor, serta dua unit sepeda motor.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat melalui layanan hotline Polda Sumatera Utara.
Melalui kegiatan OSN, Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










