Terkait Kasus Penganiayaan Anak, Ini Klarifikasi Kasat Reskrim

BATUBARA I Terkait penanganan kasus penganiayaan anak yang dilokasi caffe partner kopi di Disea simpang kopi Kecamatan Seisuka yang dialami NPW (16)

Menurut Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus melalui Kasi Humas AKP Fahmi, Senin (24/11/2025) bahwa penanganan perkara tetap kami jalankan sesuai dengan mekanisme penyidikan dan SOP penyidikan yang berlaku.

“Hari ini ada 5 orang sebagai saksi telah mendapatkan hasil Visum Et Revertum sedangkan para pelaku anak yang berjumlah 2 orang pada awalnya telah diambil keterangannya sebagai saksi dan berdasarkan hasil gelar perkara bahwa terhadap kedua pelaku tersebut dapat ditetapkan sebagai Pelaku Anak yaitu inisial MA (15) dan sebagai tersangka yaitu RHP (18)

Selanjutnya antara keluarga Korban dan Para Tersangka pada tanggal 11 September 2024 ada melakukan pertemuan dan berhasil menyepakati bahwa akan membiayai perobatan dan meminta maaf kepada kepada Korban dan dibuatkan Surat Perdamaian tanggal 19 September 2024 tetapi pada akhirnya kesepakatan tersebut tidak seluruhnya dipenuhi oleh keluarga para pelaku

Lebih jauh menjelaskan Kasat mengatakan kesepakati tanggal 31 Oktober 2024, pelaku dan keluarga pelaku terus saja berjanji akan menyelesaikan seluruh kesepakatan tersebut sampai Keluarga pelaku menjanjikan terakhir penyelesaian perdamaian tersebut hingga tanggal 18 November 2025 dan disepakati oleh keluarga Korban tetapi hingga saat sekarang ini janji tersebut tidak juga dipenuhi,

Kasat menambahkan karena hal tersebut kami akan secara profesional menindaklanjuti laporan tersebut dan akan menuntaskan kasus tersebut hingga menyerahkan para pelaku ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga dibutuhkan kesabaran dari berbagai pihak sehingga kami tidak salah langkah dalam mengambil tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.

Kasat Reskrim menutup dengan menyampaikan “Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat dan akan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan dan tegas dalam menangani laporan tersebut”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *