BATUBARA I Pemuda Kecamatan Datuk Lima Puluh Yudi Pratama meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Batubara segera memeriksa Kepala Desa,
Hal ini dapat dibuktikan dengan ketidakpatuhan Kepala Desa terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seperti
“Kami berharap bahwa APH dapat menerimah keluhan dari masyarakat melalui pemuda kecamatan datok lima puluh, terhadap Anggaran Dana Desa (DD) yang dinilai tidak transparan terhadap pengalokasiannya kemana sehingga memunculkan tanda tanya besar kemana anggara tersebut digunakan”
Kami telah melayangkan surat permohonan informasi terhadap Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) sejumlah desa namun permohonan yang kita layangkan tidak mendapatkan jawaban oleh Pemerintas Desa tersebut.
Yudi jelaskan, setelah 10 hari kerja surat permohonan informasi tersebut kami layangkan dan tidak mendapat jawaban kemudian kami melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada atasan PPID desa tersebut juga tidak mendapat jawaban.
“Tertutupnya sebuah informasi publik memumculkan kecurigaan bahwa adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana desa di desa tersebu, karena diduga banyaknya pengadaan, kegiatan, serta pengaolkasian anggaran yang tidak tepat sasaran”. Ungkap Yudi.
Untuk itu, Yudi meminta agar APH dapat segera memanggil Kepala Desa untuk dimintai keterangan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
APH berkewajiban dalam melakukan pemeriksaan terkait dana desa untuk digunakan tepat guna dan tepat sasaran. “Transparansi pengelolaan dana desa sangat krusial, terutama dalam memastikan setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah sampai pada masyarakat.
Jika ada kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan harus diberi sanksi tegas sebagai bentuk efek jerah. Masyarakat berharap, agar APH bertindak tegas terkait penyalahgunaan uang negara,” tegas Yudi.(pd)