BATUBARA I Narkoba , Perjudian serta premanisme diwilayah hukum Polres Batubara tidak peluang baginya. Seperti preman kampung diamankan di Polsek Lima Puluh usai bacok tukang parkir di Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datok Lima Puluh,
“Preman kampung berinisial TG (24) warga dusun IV Desa Pulau sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara”,sebut Kasihumas Polres Batubara AKP AH Sagala, Jumat (26/4/24).
Ia mengatakan pelaku dijebloskan ke penjara atas dugaan melakukan penganiayaan dengan cara membacok Mulyono / Korban, tetangganya sendiri, seorang juru parkir (jukir) berusia setengah abad.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dalam acara pesta khitanan di Dusun IV Desa Pulau Sejuk, pada Rabu (20/4/24) sekira pukul 22.20 WIB,” jelas Sagala, Sabtu (27/4/2024).
Dikatakan Sagala, peristiwa penganiayaan berawal saat tersangka tidak terima perbuatan korban mengutip uang parkir dari keponakannya. Tersangka kemudian marah-marah dan pergi dengan mengeluarkan ancaman akan membuat rusuh.
Tak lama kemudian tersangka menepati janjinya dengan kembali dan membawa sebilah parang panjang. Tanpa basa basi tersangka langsung mengejar dan mengayunkan parang ke arah korban yang mengenai lengan tangan sebelah kanan.
Diserang tiba-tiba dan merasa nyeri di lengan, korban melarikan diri. Melihat korban lari, TG melakukan pengejaran. Sembari mengejar, TG kembali mengayunkan parang ke arah korban. Namun korban dapat menghindarinya.
Dibantu warga, akhirnya korban dapat meloloskan diri dari kejaran tersangka. Selanjutnya korban dibawa warga ke Puskesmas Simpang Dolok dan menerima 13 jahitan di lengannya.
Keesokan hari, korban membuat pengaduan ke Polsek Lima Puluh. Menyikapi pengaduan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh segera melakukan penyelidikan.
Penyelidikan membuahkan hasil dengan masuknya informasi yang mengatakan tersangka sedang berada di rumahnya, pada Jumat (26/4/24) sekira pukul 19.30 WIB.
Begitu menerima informasi, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Ipda Manahan Siregar bersama anggota meluncur ke kediaman TG.
Setiba di lokasi petugas melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Petugas juga menyita barang bukti sebilah parang yang dipergunakan menganiaya korban.
“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana telah dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukas Sagala.