Korban seorang laki-laki berinisial M.Ali (18) tahun, warga Dusun V Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S. H, S. I. K melalui Kasi humas AKP A. H Sagala membenarkan kabar kematian tersebut.
” Saksi 2 orang bernama Dandi, (18) tahun, dan Musa (18) tahun, keduanya warga Dusun IV Desa Pematang Jering Kec. Sei Suka Kabupaten Batu Bara, ” kata Sagala. .
Menurut Sagala, pada hari ini Kamis tanggal 26 September 2024 sekira 12.00 Wib korban dan saksi berangkat dari rumah menuju Parit Pembuangan SRU Dusun VI Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara untuk menangkul ikan.
Selanjutnya korban bersama saksi langsung masuk kedalam parit pembuangan SRU untuk melakukan pencarian ikan.
Setelah kedua saksi mau menyebrangi parit pembuangan SRU, saksi mendengar suara dan langsung melihat ke arah belakang ternyata korban M. Ali Umri posisi kesulitan untuk berenang.
Saat itu sambung Kasi humas, saksi berupaya untuk meyelamatkan, tetapi tidak berhasil.
Kemudian saksi keluar dari parit pembungan SRU untuk meminta bantuan masyarakat sekitar.
Setelah itu saksi bersama masyarakat melakukan pencarian dan akhirnya korban ditemukan didalam air parit pembuangan SRU dalam keadaan sudah tidak beryawa.
Selanjutnya masyarakat bersama saksi membawa korban kerumahnya yang terletak di di Dusun V Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara untuk memberitahukan kejadian tersebut.
” Ayah kandung dari Korban bernama H. Rusli Atan sudah menerima kematian anak kandungnya karena akibat tenggelam di parit pembungan SRU dan merupakan musibah, ” pungkas Sagala.