BATU BARA | Teguran Berujung Keributan, Pengendara Motor Ugal-ugalan Dilaporkan ke Polisi Seorang pengendara sepeda motor yang berkendara secara ugal-ugalan di Jalan Lingkungan X Gang Melon, Kecamatan Limapuluh dilaporkan ke pihak kepolisian setelah terlibat keributan dengan warga, Jumat (23/1/2026)
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 Januari 2026 pukul 14.54 WIB.
Pelapor diketahui berinisial DH (31), warga Kelurahan Lima Puluh sekaligus pemilik kafe. Ia melaporkan seorang pemuda berinisial SWR alias Ranu terkait insiden cekcok yang berujung kontak fisik.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lingkungan X Gang Melon.
Berdasarkan laporan, terlapor melintas sebanyak dua kali menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX dengan knalpot tidak standar serta berkendara secara ugal-ugalan, sehingga menimbulkan kebisingan dan debu yang mengganggu kenyamanan warga serta pengunjung kafe.
Saat ditegur, terlapor disebut merasa keberatan. Adu mulut pun terjadi. Situasi kemudian memanas ketika terlapor turun dari sepeda motor, memegang lengan kiri pelapor, mencakarnya, serta melemparkan puntung rokok ke arah pelapor.
Beberapa pengunjung kafe yang berada di lokasi segera melerai pertikaian tersebut. Pelapor mengaku mengalami luka cakar di bagian tangan kiri dan kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Saya menegur karena berkendara dengan knalpot bising dan ugal-ugalan di lingkungan padat penduduk. Selain membahayakan anak-anak yang bermain, juga mengganggu kenyamanan warga,” ujar DH.
DH juga menjelaskan, bahwa warga sekitar juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan terlapor agar tidak memacu kendaraan secara berbahaya di kawasan permukiman. Namun, teguran tersebut disebut tidak diindahkan.
Menurut keterangan saksi di lokasi, tidak terlihat adanya aksi pemukulan. Pertikaian diketahui hanya berlangsung singkat sebelum dilerai oleh pengunjung kafe.
Didampingi kuasa hukumnya, Nurizat Hutabarat, SH, pelapor menegaskan akan menempuh jalur hukum. Laporan tersebut dilayangkan dengan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Klien kami melaporkan peristiwa ini karena merasa hak dan keselamatannya terganggu. Kami menilai terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Nurizat Hutabarat, SH.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Selain itu, ia juga meminta adanya penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di lingkungan permukiman padat penduduk.










