Tegas! Kanit Ekonomi Ingatkan Larangan Pengisian BBM Pakai Jeriken Sesuai Edaran Bupati

BATUBARA I Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus melalui Kanit Ekonomi Polres Batu Bara Iptu Kriswanto, SH kembali menegaskan larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Batu Bara terkait penertiban distribusi BBM di wilayah Hukum Polres Batubara

Dalam kegiatan mengedukasi yang dilakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kanit Ekonomi menyampaikan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi serta memastikan distribusi tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Batubara AKP Fahmi, Minggu (7/12/2025)

“Kami mengimbau seluruh SPBU agar tidak melayani pembelian BBM menggunakan jeriken, kecuali untuk kebutuhan yang telah mendapat izin resmi. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran distribusi BBM di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan para pengelola SPBU untuk patuh pada ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Polres Batu Bara bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan guna mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda BZ Damanik
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda BZ Damanik

Masyarakat diminta untuk mendukung kebijakan tersebut demi ketersediaan BBM yang merata dan menghindari antrean panjang yang kerap terjadi akibat adanya pembelian menggunakan jeriken dalam jumlah besar.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh SPBU serta masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kelancaran distribusi BBM di Kabupaten Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *